TAPTENG - Are warga jalan Murai Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Selatan, Sibolga diamankan terkait dugaan kepemilikan narkoba sebanyak 27,88 gram, tersangka diamankan dari Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sarudik, Tapteng, pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 21.00 Wib. Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning menjelaskan Sat Resnarkoba Polres Tapteng benar telah menangkap satu orang laki laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
 
"Semua berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa laki laki tersebut akan bertransaksi Narkoba Jl. Gatot Subroto Kel. Pondok, Batu Kec. Sarudik. Begitu mendapat informasi Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," kata AKP Gurning, Jumat (28/10/2022).
 
Sementara Ipda Zul Ependi selaku Katim Opsnal  langsung membawa Timnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi, setengah jam  melakukan pengintaian personil melihat satu orang laki laki berada dilokasi penyelidikan dan gerakannya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang dan orang tersebut ciri cirinya seperti informasi yang didapat.
 
"Dan tidak mau kehilangan target personil langsung menangkap dan mengamankan terduga pelaku dan ketika di interogasi mengaku berinisial ARE," kata Gurning.
 
Setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan personil menemukan menemukan tujuh ampul sedang narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna hitam dari tangan sebelah kiri terduga pelaku, dan personil juga menemukan uang tunai Rp. 50.000 dari kantong celana belakang sebelah kiri terduga pelaku dan terduga pelaku menjelaskan bahwa uang tersebut adalah hasil upah dari penjualan narkotika jenis ganja.
 
Terduga pelaku Are menjelaskan bahwa barang bukti berupa ganja kering tersebut adalah miliknya yg disita pada waktu diamankan dan ianya memperoleh ganja tersebut dari seorang laki laki inisial T yg tidak diketahui keberadaan domisilinya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Are digelandang ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.