TOBA -  Satuan Reserse Narkoba melalui Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan MS (27) terduga paku pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kasat Narkoba melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir, Rabu (26/10/2022) menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah jajaran Hukum Polres Toba.

Bungaran menyebutkan tersangka warga Desa Sibarani Nasampulu Kecamatan Laguboti tersebut diamankan, Jumat (21/10/2022) sekira pukul 23.30 Wib di simpang Aruan Aek Mardubur Desa Aruan Kecamatan Laguboti.

Sebelumnya Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun Sibagariang menyebutkan, keberhasilan timnya meringkus tersangka ini tidak terlepas dari informasi akurat yang diberikan masyarakat.

Setelah memastikan infiormasi tersebut, Tim Opsnal bergerak dan menangkap serta mengamankan tersangka.

Setelah oknum terduga diamankan dan dilakukan penggeladahan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket/plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram dan 1 buah timbangan elektrik.

Atas perbuatan dan pelanggaran hukum yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan.