TAPTENG - Dua pemuda warga Sibolga diamankan tekab Polres Tapanuli Tengah akibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka dibekuk dari depan Mesjid Al-Istiqomah Jalan S.M. Raja Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin ( 24/10/22 ) sekira pukul 17.30 Wib. Tersangka yang diamankan yakni inisial FPS (18), dan CAL alias D (17) kedua tersangka  berdomisili di Kelurahan Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kamis (27/10/2022) membenarkan penangkapan tersebut. Kedua orang tersangka diduga sebagai bandar narkoba.

Disebutkannya, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang direspon langsung Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, dirinya langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan badan kedua orang terduga pelaku dan personil menemukan 1 buah plastik merk gery warna putih kombinasi hijau yang berisikan 3 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan FPS dan dari  CAL alias D personil menemukan 1unit HP merk xiaomi warna silver dari kantong celana depan sebelah kanannya.

Kemudian dari hasil interogasi kemudian personil melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku FPS personil  menemukan 1 buah plastik assoy warna hitam yang berisikan 9 (sembilan) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari dalam lemari yang ada di rumah FPS, dan barang bukti berupa sabu sabu tersebut berjumlah 12 paket sedang dengan berat Brutto kira kira 36,53 gram.

"Ketika di interogasi kedua pelaku menjelaskan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya dan mereka peroleh dari seorang laki laki inisial CZT yang belum diketahui keberadaannya," terang Gurning.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang  mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Narkoba," sambungnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka  digelandang  ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna untuk proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.