TOBA - Maraknya angkutan umum berplat hitam beroperasi di wilayah hukum Polres Toba mengakibatkan keresahan bagi pemilik angkutan umum plat resmi sebagai sesuai ketetapan UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Seiring hal tersebut, Kapolres Toba AKBP.Tafiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K melalui jajarannya Satuan Lalulintas Polres Toba Kasat Lantas Polres Toba menggelar sosialisasi dan penertiban penggunaan plat kendaraan angkutan umum yang sesuai ketentuan. 
 
Kapolres Toba melalui Kasie Humas Iptu, Bungaran Samosir kepada Gosumut.com Rabu, (26/10/2022) menyampaikan, dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Iptu Rapidin T Gunawan Siahaan memberikan sosialisasi penyuluhan serta penekanan agar kendaraan plat hitam yang melayani angkutan umum untuk mengubah plat nomornya menjadi kuning.
 
Sebab sesuai dengan ketetapan Undang Undang RI Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, kendaraan plat hitam tidak dibenarkan sebagai angkutan barang dan penumpang umum. Kecuali kendaraan tersebut milik pribadi seperti kepemilikan perusahaan, pertamina atau pemerintah daerah.
 
Selain itu, Kasat Lantas juga mengimbau para supir agar selalu mengutamakan keselamatan diri, penumpang dan pengguna jalan saat dalam berkendara serta tidak memaksakan diri dalam berkendara di jalan supaya tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. 
 
Terutama lanjutnya, jika mendapati penumpang yang berstatus pelajar, tidak dibenarkan membiarkan dan mengangkut penumpang diatas kap mobil angkot maupun bergelantungan.
 
Sebab hal tersebut sangat membahayakan penumpang. Karenanya, dimohon kesadaran dan kepedulian sopir untuk memperhatikan keselamatan semuanya.
 
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Toba, Iptu Rapidin T Gunawan Siahaan bersama dengan Dinas Perhubungan, PT.Jasa Raharja, dan Ka.UPT Cabang Balige menggelar pertemuan dengan para supir angkot dan perwakilan pengurus organisasi Transportasi Umum se-Kabupaten Toba, Selasa (25/10/2022).