TOBA -  Jajaran Polres Toba mengimbau seluruh pemilik apotek di wilayah hukumnya, tidak menjual 5 jenis obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DEG). Sebab dituding menjadi menyebabkan Ganguan gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GgGAPA). Kegiatan ini juga menindak lanjuti surat Gubernur Sumatera Utara Nomor:440/12439/2022 dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang dituding melebihi ambang batas normal pada tanggal 20 Oktober 2022.
 
Kapolres Toba melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir dalam penuturannya, Rabu, (26/10/2022) menyebutkan, berdasarkan keterangan dan informasi dari BPOM, temuan cemaran zat yang berbahaya jika kadarnya diatas ambang batas normal ini didapatkan dari hasil pengujian 39 bets dari 26 obat yang diduga dikonsumsi pasien gagal ginjal akut pada anak.
 
Lanjutnya, menurut Farmakope atau acuan standar baku nasional, ambang batas aman cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari. Simak beberapa jenis obatnya di tarik peredaran nya (BPOM) mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal tanggal 20 Oktober 2022 di antaranya : Thermorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1 dengan kemasan botol plastik 60ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan botol plastik 60ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1 kemasan botol plastik 60ml.
 
Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan botol 60ml dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml. 
 
Ditambahkannya, untuk tindak lanjut pengawasannya oleh Kementerian Kesehatan, BPOM, ahli farmasi, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersama Puslabfor Polri hingga saat ini masih terus menginvestigasi kemungkinan lain penyebab gagal ginjal akut pada anak yang terjadi saat ini.
 
Berdasarkan informasi yang diterima dari institusi terkait menyebutkan, selain penggunaan obat, ada faktor risiko penyebab penyakit yang dikenal dengan istilah medis gangguan ginjal akut progresif atipikal diantaranya infeksi virus, infeksi bakteri seperti leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) pasca Covid-19.
 
Berdasarkan hal tersebut, sesuai amanah dan perintah pimpinan dengan mengikuti beberapa ketetapan yang dikeluarkan Pemerintah Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K dengan jajaran dibawahnya memerintahkan dengan tegas supaya seluruh jajaran personil melakukan pengawasan dan pengimbauan kepada setiap apotik atau toko obat di wilayah jajaran hukum Polres Toba tidak lagi mengedarkan dan menjualnya. 
 
"Dengan upaya tersebut kita dapat mencegah penyakit yang di timbulkan dari obat-obatan tersebut tidak lagi terjadi kepada anak," pungkasnya.