MEDAN - Kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan terkait dugaan pelecehan seksual anak bawah umur disoal. Pasalnya, tiga bulan pasca dilaporkan, hingga saat ini, UPPA Satreskrim Polrestabes Medan belum melakukan penahanan.
 
Tersiar kabar, terduga pelaku pencabulan berinisial AA (20) merupakan putra dari oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
 
Sedangkan korban yang merupakan warga Kecamatan Medan Johor ini,  saat peristiwa pencabulan terjadi berusia 16 tahun.
 
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh ibu Korban sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juli 2022.
 
Namun, saat ini, terduga pelaku belum ditangkap. Padahal, keberadaannya sudah diketahui.
 
“Pelaku belum ditangkap. Kasusnya terhambat. Apalagi, penyidik sebelumnya tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada korban atau pelapor. Setelah diviralkan, baru ditanggapi dan diberikan SP2HP pada Oktober,” ujar korban melalui Kuasa Hukumnya Baginda P Lubis dari Law Office and Advocade Irwansyah and Partners, Selasa (25/10/2022).
 
Padahal, berdasarkan Perkapolri No 12 Tahun 2009 ayat 2 berbunyi seharusnya laporan harus sudah dilaporkan pada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat tiga hari setelah laporan polisi dibuat.
 
Baginda menjelaskan, penyidik sekitar 2 pekan lalu sudah mengetahui keberadaan terduga pelaku AA yang merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Medan.
 
“AA diduga berada di Kampungnya, Labura. Namun bebas berkeliaran dan enggak ditangkap. Apa polisinya takut dan tebang pilih dalam menegakkan hukum?,” jelasnya.
 
Karena itu, ungkap Baginda, kliennya telah melaporkan persoalan ini ke Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut.
 
“Korban sudah mengadukan persoalan ini ke Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut. Dan rencananya, hari Rabu (26/10/2022) akan dilaksanakan gelar perkara khusus. Ini dilakukan untuk meminta kepastian hukum dan tidak profesionalnya penyidik Polrestabes Medan dalam menangani kasus tersebut,” ungkapnya.
 
Selain itu, Baginda menyebutkan, dari peristiwa ini, korban mengaku dilecehkan di dalam mobil pelaku. Ironisnya, korban dipaksa melakukan oral seks dan hingga dibawa ke rumah terduga pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
 
“Korban di bawah umur. Takut menolak permintaan pelaku karena khawatir keselamatannya. Dan pelaku membujuk rayu korban dengan janji manis akan menikahinya. Kini korban sudah putus sekolah,” sebutnya.
 
Korban, kata Baginda, sudah dilakukan visum et repertum, dan terbukti ada luka sobek pada kemaluan akibat benda tumpul. Dalam Pasal 184 KUHAP, sudah terpenuhi 2 alat bukti, termasuk keterangan saksi dan korban. Namun saat ini, proses perjalanan kasusnya belum jelas karena penyidiknya dinilai ‘tebang pilih’.
 
Dalam Laporan Polisi, terduga pelaku dikenakan Pasal 81, 82 Undang Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2015 Perubahan Undang Undang No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
 
“Karenanya, kita berharap Kapolda Sumut Irjen Ridwan Zulkarnain (RZ) Panca Putra Simanjuntak, agar mengevaluasi kinerja Satreskrim Polrestabes Medan karena perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak merupakan perkara khusus yang harus segera diselesaikan,” harapnya.