MEDAN - Pengacara kondang di Kota Medan, Ikhwaludin Simatupang melaporkan oknum kantor pajak berinisial N ke Mapolrestabes Medan. Hal itu dilakukan Ikhwaludin karena dirinya merasa dipermalukan dan dirugikan nama baiknya oleh sang oknum berinisial N.

Dalam pengaduannya, di Kantor Polrestabes Medan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) 3296/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, Ikhwal merasa tidak senang atas laporan palsu tetangganya sendiri, oknum pegawai Kantor Pajak berinisial N hingga ke Media Sosial yang menyebut dirinya dengan sengaja membuat tembok dinding dan parit tanpa seizinnya. Sehingga si pelapor merasa dirugikan.

Atas laporan oknum pegawai kantor pajak tersebut, Kantor LBH dan LSM milik Ikhwaludin Simatupang, Jalan Harapan Pasti Timur Gang Mukmin Blok A/ Kecamatan Medan Denai, didatangi oleh Kepala Lingkungan dan Kasie Trantib Kecamatan Medan Denai, untuk melihat kebenarannya pada Senin (24/10/2022) Siang, hingga menimbulkan kegaduhan di antara keduanya.

Menurut Kepala Lingkungan IX, Arman Siregar bahwa pelapor berinisial N mengadu kepadanya bahwa dinding rumahnya dipakai sebagai parit.

Ternyata setelah dicek ke lokasi ternyata tidak benar. Namun N juga menaikkan pengaduannya ke media sosial sehingga pihak kecamatan turun untuk melakukan peninjauan untuk kedua kalinya.

Begitu juga menurut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban atau Kasie Trantib, Ahmad Haz Siregar mengungkapkan, bahwa kedatangan dirinya bersama kepala lingkungan untuk kedua kalinya karena Oknum Pegawai Kantor Pajak inisial N tersebut merasa laporannya tidak ditanggapi.

Sehingga mereka harus turun ke lapangan untuk melihat hasilnya. Namun setelah ditinjau kembali hasilnya juga tidak ada.

Sementara itu, Pemilik Kantor LBH dan LSM Ikhwaluddin Simatupang mengaku merasa dirugikan dan malu akibat dua kali pihak pemerintah setempat melakukan pengecekan dan membuat ramai. Sehingga dirinya membuat laporan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.

"Pengaduan pertama oknum pegawai kantor pajak pada bulan maret dengan peristiwa pengaduan berbeda dengan Oktober ini, saya diundang dan memberikan klarifikasi di kantor Kelurahan namun pihak pelapor malah tidak hadir," ujar Ikhwaludin, Selasa, (25/10/2022).

Jadi, lanjut dijelaskannya, kesabaran keluarga saya sudah habis.

"Dan karena itu, saya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan saya tersebut yang diatur dalam pasal 317 ayat 1 Barang siapa yang dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan kepada penguasa naik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang, kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana penjara paling Lama 4 tahun," jelasnya.

Sementara itu, si Pelapor saat ditemui kepala lingkungan dan wartawan untuk dikonfirmasi terkait pengaduannya sedang tidak berada di rumah.