ASAHAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan mengeluarkan Surat Edaran (SE) 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical (GgGAPA) Progressive Acute Kidney Injury pada Anak. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Cabang Asahan, Ketua PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Cabang Asahan, Rumah Sakit se-Kabupaten Asahan, Pimpinan Klinik se-Kabupaten Asahan, Kepala Puskesmas se- Kabupaten Asahan, Pimpinan Apotik se-Kabupaten Asahan dan Pimpinan Toko Obat se-Kabupaten Asahan.
 
Hal itu diungkapkan Syamsudin Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan kepada Wartawan dalam keterangan pers rilis, Sabtu (22/10/2022).
 
"Sebagai tindak lanjut dari Surat edaran tersebut, Dinkes Kabupaten Asahan mendatangi langsung seluruh Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Praktek Dokter dan Toko Obat se-Kabupaten Asahan,. Jadi, Tim yang terdiri dari Dinkes, IDI Cabang Asahan, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Cabang Asahan Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi dalam kunjungannya melakukan himbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk cair/syrup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah," terang Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.
 
Kadis Kominfo juga menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun kebawah, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan Perundang-undangan.
 
Syamsuddin menambahkan, Kegiatan  tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GgGAPA).  
 
"Dinas Kesehatan  akan memberikan sanksi terhadap apotek, Rumah Sakit dan Toko Obat yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan, SE Gubernur, dan SE Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan," tegas Syamsuddin.