PADANG SIDEMPUAN -Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor EG, yang sebelumnya menjabat Kasi Haji dan Umroh Kemenag Tapsel kini berkasnya berada di Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan pasca ditetapkan jadi tersangka.
 
Sebelumnya, Nurhimmah Matondang istri dari oknum Kemenag Tapsel, melaporkan suaminya EG atas kasus KDRT ke Polres Padang Sidrmpuan dengan surat tanda terima Laporan Polisi No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/Polres Padang Sidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 29 Mei 2022.

Dan atas perbuatannya itu, terlapor EG yang merupakan suami korban dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno membenarkan bahwa kasus tersebut sudah di Kejaksaan.

"Dalam proses sidik. Untuk berkas perkara sdh dikirmkan ke JPU," kata Kasat Reskrim pada Jum'at (21/10/2022).

Dituliskan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Reskrim Polres Padang Sidempuan, sudah melakukan penyelidikan atas laporan NM. Antara lain telah memintai keterangan pelapor bersama ketiga orang saksi dan juga terhadap terlapor EG.

Kemudian penyidik telah membuat surat permintaan visum et repertum (VER) kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Siempuan, untuk melakukan pemeriksaan secara medis terhadap korban Pelapor.

Terpisah, Nurhamidah Matondang berharap agar kasus tersebut diproses secepatnya.

"Saya berharap kasus kekerasan ini diproses demi keadilan," Harapanya.