TOBA -Personil Polsek Habinsaran jajaran Polres Toba bersama TNI dan Pemerintahan Jumat, (21/10/2022), melaksanakan sosialisasi dan himbauan untuk penggunaan obat sirup yang menggandung DietilenGlikol (DEL) maupun Etilen Glikol(EG) supaya tidak digunakan atau dikonsumsi. 
 
Hal tersebut dikarenakan sesuai hasil penelitian medis yang diumumkan diduga mengakibatkan gagal Ginjal Akut pada anak.spsialisasi digelar di Balai pertemuan Kantor Camat Habinsaran kepada masyarakat Habinsaran.

Sosialisasi pemberitahuan penghentian dan pelarangan dilaksanakan menindak lanjuti Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir saat dikonfirmasi beberapa awak media menyampaikan, kegiatan dilaksanakan sesuai atensi Kapolres Toba untuk melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat sirup yang telah di tarik oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) sebanyak 5 jenis merk paracetamol sirup. ungkapnya.

Diungkapkan Iptu Bungaran Samosir, beberapa jenis obat sirup tersebut diketahui dengan jenis merk paracetamol sirup diantaranya : Termorex Sirup , Flurin DMP sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Deman Drops sesuai keterangan resmi dari pemerintah.

“Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penggunaan sirup diatas bisa digunakan kembali".ungkapnya.

Ditambahkannya, terkait hal tersebut di himbau kepada asa sluruh masyarakat untuk saat ini supaya tidak membeli dan menggunakan obat sirup tersebut menunggu informasi lebih lanjut secara resmi dari pemerintah khususnya dari Kementerian Kesehatan RI atau unsurkesehatan terkait.