PADANGSIDEMPUAN - Dinas Kesehatan Padang Sidempuan mulai melarang peredaran obat dalam bentuk cair atau sirup kepada manyarakat. Pelarangan peredaran obat -obatan cair dari pasaran itu menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 tentang Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GgGAPA).
 
Plt Kepala Dinas Kesehatan Padang Sidempuan Saidah Asro Fauziah Siregar menyebutkan dalam surat edaran yang resmi turun tersebut akan dilanjuti ke kepala puskemas guna memberikan sosialisasi dan imbauan terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) maupun Fasilitas Kesehatan (Faskes) di wilayah masing-masing.
 
“Besok, Dinas Kesehatan akan menerbitkan surat edaran di Kota Padang Sidempuan sesuai dengan Surat edaran yang diterima dari provinsi,” kata Saidah kepada reporter Gosumut pada Kamis (20/10/2022).
 
Seluruh apotek dan Toko Obat di sekitar wilayah Kota Padang Sidempuan, untuk sementara tidak menjual obat bebas/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
 
Gangguan ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) yang menyerang anak-anak usia 0—18 tahun (mayoritas pada usia balita) mengalami peningkatan kasus selama dua bulan terakhir. Sampai saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui penyebabnya dan perlu pengamatan dan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini.
 
Dan, berdasarkan laporan Plh. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Nomor PM 03.02/XV.I.1.1/10.203/2022 tanggaı 18 Oktober 2022, Perihal Laporan Pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atıpikial Pada Anak disampaikan bahwa terdapat 11 kasus GgGAPA di Sumatera Utara. Dari 11 kasus tersebut sebanyak 6 anak meninggal dunia.