TOBA -Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 1 orang laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba.
 
Seorang pria berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba berinisial R. S (18) dengan status ikut orangtua beralamat di Jln. Bubu, No.11 Medan Kel. Sidorejo, Kec. Tembung Kota Medan.

Pelaku berhasil diciduk pada hari Minggu, (16 Oktober 2022) sekira pukul 22.00 Wib di Jln. Dr. T. B Silalahi Desa Pagar Batu Kec. Balige Kab. Toba.

Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb,S.H, S.I.K, melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir kepada www.gosumut.com Selasa, (18/10/2022) melalui keterangan pesan SMS Washaapnya membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Toba AKP. Yugun BM Bagariang,S.H, dalam penuturannya kepada www.gosumut.com, keberhasilan petugas tim Opsnal Sat Narkoba meringkus pelaku terduga peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang melaporkan bahwa disinyalir kuat di Jln. Dr. T. B Silalahi Desa Pagar Batu Kec. Balige Kab. Toba, diduga sering dijadikan sebagai ajang tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Menerima laporan dan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan tindakan pendalaman dan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan warga.

Setelah memastikan situasi dan kondisi dilapangan dan memastikan oknum terduga berada di lokasi TKP, sekira pukul 22.00 WIB, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki.

Dari oknum tersangka setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga, tim Opsnam berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 buah kotak warna Merah, Uang tunai sebesar Rp.300.000,- dan 1 unit Handphone merk Oppo warna
merah.

Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan awal terhadap pria yang diamankan terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu tersebut, kepada petugas oknum tersangka menerangkan bahwa benar shabu dan barang-barang lainnya yang berhasil diamankan tersebut adalah miliknya.

Dari oknum tersangka barang bukti (BB) Narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan petugas seberat 0,80 gram, saat ini oknum tersangka sudah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani proses Hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya oknum tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(1), sub Pasal 112 ayat (1) dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan. ungkap Kasat Narkoba.