TAPTENG - Seratusan masyarakat Desa Sogar, Kecamatan Andan Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tengah), Sumatera Utara menggeruduk Kantor Bupati Tapteng, Selasa (18/10/2022), sekira pukul 10.00 WIB. Mereka mendesak Pj Bupati Tapteng, Yetty Sembiring, mencopot jabatan Kepala Desa Sogar, karena menurut warga pelantikan Johan Wesly pada tahun 2021 cacat hukum.
 
"Kita meminta Pj Bupati Tapteng, agar memberhentikan Kades Sogar, Johan Wesly dari jabatannya," ujar orator aksi Daniel Simamora.
 
Menurut massa, Johan Wesly bukan pemenang Pilkades yang  sesungguhnya. Pilkades Sogar dimenangkan Miresis Marpaung, dengan jumlah suara 155. Johan Wesly merupakan Cakades kalah, namun dilantik Bupati Tapteng saat itu.
 
Oleh karena itu, Daniel Simamora meminta Pj Bupati, Yetty Sembiring, untuk mengkaji ulang pengangkatan Johan Wesly sebagai Kepala Desa Sogar. Berdasarkan hasil perhitungan suara, Miresis Marpaung adalah pemenang Pilkades Sogar.
 
"Dari hasil perhitungan suara, seyogianya yang dilantik adalah Miresis Marpaung, bukan Johan Wesly," ungkap Daniel.
 
Massa berharap, Pj Bupati Tapteng menerima dan menindaklanjuti tuntutan yang mereka sampaikan, agar Pilkades Sogar tidak menjadi konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat.
 
"Kami juga berharap agar ibu Pj Bupati Tapteng, menindaklanjuti tuntutan kami apabila prosedur PTUN tidak berpihak kepada warga," koarnya.
 
Kabag Tapem Pemkab Tapteng, Fadlan Satia Siregar, yang menerima massa pengunjuk rasa, meminta agar warga menghargai proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Medan.
 
"Proses hukumnyakan sedang berjalan di PTUN. Kita tunggu ingkrahnya dari hakim yang terhormat. Mudah mudahan tidak terlalu lama," jawabnya.
 
Usai menyerahkan tuntutan, massa yang mendapat pengawalan dari personil Polres Tapteng,  membubarkan diri dengan tertib.