LABURA -Dua sejoli apes. Niat hati ingin pacaran malah menjadi korban pemalakan oleh 2 orang tak dikenal di Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kec. NA IX-X, Kabupaten Labura.
 
Akibatnya, dua handphone milik korban dibawa kabur 2 pelaku.

Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek NA IX-X dengan bukti Laporan Polisi : LP/62/II/2022/SPKT/ SEK NA IX-X, tanggal 28 Pebruari 2022, yang dilaporkan Aldi Tri Wirandi.

Kapolsek NA IX-X, AKP Selvitriansih ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku saat ini sudah berhasil kita tangkap dan kini masih dalam pemeriksaan," ungkap AKP Selvi, Selasa (18/10/2022).

Menurut Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/2/2022) sekira pukul 15.30 saat korban sedang berpacaran dengan kekasihnya di sebuah ruko kosong di Kotaraja Desa Kampung Pajak, tepatnya di lantai 2.

Tiba-tiba 2 orang laki-laki tak dikenal turun dari lantai 3 ruko dan meminta HP milik pelapor dan pacarnya, namun pelapor dan pacarnya menolak.

"Kemudian salah satu tersangka mencekik leher pelapor, meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali, sedangkan tersangka lain mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding," urai Kapolsek.

Akibat kekerasan itu, korban tak berdaya dan langsung menyerahkan HP mereka masing masing kepada tersangka.

Selanjutnya tersangka lari turun ke bawah, namun pelapor mencoba untuk mengejar namun 2 tersangka itu sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor Vario merah dengan kencang.

"Dari hasil lidik di lapangan, diketahui salah satu tersangkanya adalah RA alias Aldi warga Desa Kampung Pajak dan pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 10.00, Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka Aldi di Desa Simpang Merbau," bebernya.

Dari hasil introgasi, tersangka Aldi menyebutkan dia berperan mencekik leher pelapor, kemudian meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali.

Tersangka lain bernama Anugrah (DPO), warga Desa Kampung Pajak dan perannya adalah mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding.

"Bagian tersangka Aldi adalah HP pelapor, sedangkan bagian tersangka Anugrah adalah HP milik pacar pelapor. Sementara, sepeda motor Vario merah yang dikendarai para tersangka adalah milik tersangka Aldi," tandasnya.

Usai mendapatkan titik terang, tim melaksanakan pengembangan untuk mencari tersangka Anugrah ke rumahnya dan rumah rumah keluarganya di Kampung Pajak, namun tersangka tidak ditemukan.

"Pengembangan pun dilanjutkan dan berhasil diamankan barang bukti di Desa Pulo Jantan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario merah BK 5318 JAG dan 1 unit HP merk Vivo. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum," tukasnya.