TOBA - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba kembali meringkus seorang laki-laki dewasa, DGS (30) yang diduga pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Toba. Kapolres Toba AKBP.Taufia Hidayat Thayeb, SH,S.I.K, melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir kepada www.gosumut.com Jumat, (14/10/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
 
DGS (30) diringkus Tim Opsnal Sat Tes Narkoba Polres Toba, pada Selasa (11/10/2022 sekira pukul 16.00 Wib tepatnya dari Jalan Pasar Melintang Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Balige Kabupaten Toba.  
 
Kasie Humas menyebutkan, keberhasilan petugas dalam upaya meringkus terduga pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi dan laporan akurat dari masyarakat penggiat anti narkoba.
 
Tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang pria berinisial DGS serta 1 buah plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan 1 bungkus rokok merk gudang garam seberat 1, 44 gram.
 
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Pres Toba guna pemeriksaan hukum lebih lanjut serta pengembangannya. Saat interogasi awal terhadap tersangka, kepada penyidik terhadap tersangka menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.