PALUTA - Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali ungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas membekuk seorang pria yang diduga pengedar sabu berinisial, DH (41).

Pria yang berprofesi sebagai Satpam itu, diduga nekad menyambi pekerjaan menjadi pengedar sabu.
 
Warga Desa Huta Raja, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu, ditangkap saat sedang duduk di samping rumahnya.
 
“Penangkapan tersangka, berawal dari adanya informasi masyarakat,” ucap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, saat ditemui, Rabu (12/10/2022) di Mako Polres setempat.
 
Sebelumnya, lanjut Kapolres, petugas telah mengintai terlebih dahulu gerak-gerik pria tamatan sekolah menengah pertama (SMP) itu. Dan, pada saatnya petugas menggrebek kediaman DH, hingga DH hanya bisa pasrah saat rumahnya digeledah.
 
Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, di dalam kamar tidur DH persisnya di dalam kaus kaki warna hitam ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip ukuran besar.
 
Dari dalam plastik klip ukuran besar itu isinya plastik klip ukuran sedang. Dan dari dalam plastik klip ukuran sedang itu ada platik klip ukuran kecil yang diduga isinya sabu dengan berat 1,03 Gram.
 
“Selain itu, turut diamankan dari tersangka sebuah dompet warna cokelat yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp4.100.000 serta satu unit Handphone Android warna hitam,” imbuh Kapolres.
 
Kapolres menerangkan, berdasarkan keterangannya, DH mengakui bahwa barang bukti diduga sabu yang disita itu adalah benar miliknya
 
Kemudian DH memperolehnya dengan cara membeli dari teman perempuannya yang berinisial V.
 
Sedangkan Barang bukti diduga sabu itu, diantar melalui kurir seorang laki-laki berinisial W. Baik terhadap, V dan W, kini petugas tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keduanya.
 
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti ditahan di Mako Polres Tapsel,” tutup Kapolres.