LABUHANBATU -Polres Labuhanbatu memberikan atensi dan peningkatan penindakan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
 
Hal ini menyusul adanya perlawanan dari keluarga tersangka.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H dan KBO Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Elimawan Sitorus S.H., M.H menyampaikan terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan personil Satres Narkoba.

Pengungkapan para pelaku di Labuhanbatu Utara dilakukan selama dua pekan sejak 29 September 2022 - 12 Oktober 2022.

Sebanyak 11 tersangka dari 9 Laporan Polisi dengan total 13,46 gram sabu berhasil diamankan.

Kasat Narkoba menyampaikan, pada 29 September 2022 di jalan umum Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kec. Kualuh Leidong, Kab. Labura, pihaknya mengamankan tersangka AB alias Bolon (32) dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 2,11 gram.

"Esok harinya pada 30 September 2022 di Dsn Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir, Kec. Kualuh Selatan, Labura, dengan tersangka HA alias Eli Nasti (54), diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,13 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,03 gram, 1 buah botol minuman/bong dan plastik klip kosong," ungkap Kasat, Kamis (13/20/2022).

Selanjutnya pada 30 September 2022 di Desa Padang Lela, Kec. Na IX-X, Kab. Labura, dengan tersangka DP alias Somad (20), diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,08 gram, 1 buah plastik klip kosong.

"Di hari yang sama di Desa Padang Lela Kec. Na IX-X Kab. Labura diamankan tersangka M alias Jumar (41), dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 30 plastik klip kosong, dan uang pecahan sebesar Rp. 195.000," bebernya.

Pada 01 Oktober 2022 di Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labura, polisi mengamankan tersangka DA alias Dedi (39), dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,95 gram, 1 bungkus kotak rokok Sempurna, dan uang pecahan sebesar Rp. 1.595.000.

Pada 2 Oktober 2022, polisi mengamankan tersangka SP (44) dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,68 gram, 10 buah plastik klip kosong dan 1 buah kaca pirek.

Pada 05 Oktober 2022 di Desa Adian Torop, Labura, dengan tersangka AT berikut barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,28 gram, 1 buah kaca pirek bekas bakar, 1 buah bong terbuat dari botol minuman mineral.

Pada 6 Oktober 2022 Jalan umum Dusun I, Desa Lobu Huala, Labura, dengan tersangka ISS dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram.

Pada 8 Oktober 2022 Linkungan I Gunting Saga, Labura, dengan tersangka MI dan JL dengan barang bukti 1 buah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,79 gram, 1 buah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,29 gram, 1 buah bong alat isap sabu dari botol minuman mineral, 1 bungkus plastik besar berisi 42 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik besar berisi 43 buah plastik klip kosong, 3 buah plastik klip besar kosong, 1 unit Timbangan elektrik, uang pecahan sebesar Rp. 5.170.000 dan 1 buah buku catatan Notes.

Penindakan di Gunting Saga Personil Sat Narkoba Menjadi Korban Keganasan Masyarakat

Pada 08 Oktober 2022 di Linkungan I Gunting Saga, Labura, dengan tersangka MI dan JL, salah satu personil Sat Narkoba Bripka Azizun Amril Siregar mengalami luka memar di kepala karena dipukul oleh masyarakat yang menghalang-halangi pada saat penangkapan terprovokasi oleh tersangka dan keluarganya.

"alaupun pada saat penggeledahan di dampingi aparat desa, namun tetap masyarakat menghalang-halangi pada saat mengamankan kedua tersangka sehingga atas kejadian tersebut telah dilaporkan dan diproses di Satreskrim Polres Labuhanbatu. Untuk itu diimbau kepada masyarakat terkhusus warga Gunting Saga agar menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu. Apabila tidak menyerahkan diri maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika," tegasnya.

Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 15 Tahun.