MEDAN - Tiga oknum polisi yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan terancam dipecat atau dilakukan Pemberhantian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ketiga personel kepolisian itu masing-masing berinisial, Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sedangkan satu warga sipil berinisial N.
 
Penegasan tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda pada Minggu (9/10/2022).
 
"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri," ujar Kapolrestabes Medan didampingi Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasi Propam Kompol Muhammad Tomi.
 
Kapolrestabes Medan pun berjanji, untuk ketiga anggota Polri yang melanggar itu akan dilakukan tindakan tegas.
 
"Saya sampaikan bahwa, kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH dan saya janjikan akan kita tindak dengan tegas, kemudian kasus ini juga menjadi perhatian dari bapak Kapolda Sumut," jelas eks Dirlantas Polda Sumut ini.
 
Selain itu, Kombes Valentino menambahkan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Perlu saya tambahkan juga di sini, kami dan para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga dengan Propam Polrestabes Medan, akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional," tambahnya.
 
Kemudian, Kapolrestabes mengungkapkan, pihaknya akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.
 
"Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini," ungkapnya.
 
Sementara terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan perampokan sepeda motor tersebut, Kapolrestabes menegaskan pihaknya akan melakukan pengajaran.
 
"Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin untuk menangkap," tegasnya.
 
Saat ini, kata Kapolreatabes Medan, para pelaku sudah ditahan.
 
"Imbas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1994 ini.
 
Sebelumnya, tiga oknum Polri yang bertugas di Polrestabes Medan melakukan percobaan perampokan sepeda motor terhadap warga bernama Benny Sembiring.
 
Selain tiga oknum tersebut, satu orang sipol juga turit serta dalam percobaan perampokan tersebut pada hari Rabu, (5/10/2022) pekan lalu.