LANGKAT- Sat Res Narkoba Polres Langkat dipimpin team opsnal unit 1 IPDA Suprianto SH meringkus dua warga Securai saat transaksi narkotika jenis shabu Kamis (6/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima Sat  Res narkoba bahwa di jalan Tekongan Besar desa Air Hitam kecamatan Gebang sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu.
 
Mendapat informasi berharga team langsung bergerak dan mengamati situasi lokasi. Saat pengintaian team melihat dua orang pria dengan gerak -gerik mencurigakan.
 
Setelah memastikan, team langsung melakukan penangkapan dan menggeledah badan pelaku yang sedang duduk di sepeda motor Mio dengan nomor polisi BK 4548 PAW.
 
Berkaitan itu kasi humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno membeberkan hal demikian kepada awak media Jumat (7/10/2022).
 
Didampingi kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi ditambahkan Joko kedua pelaku yakni RD ,23 tahun warga dusun 11 desa Securai Selatan kecamatan Gebang dan DS ,27 thn warga dusun Alur Rejo desa Securai kini diamankan di sat res narkoba polres Langkat.
 
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening diduga berisi shabu seberat 5,26 gram. 
 
Diamankan juga satu bungkus kotak rokok merk Magnum black kosong, satu unit HP merk di Xiaomi warna putih serta satu unit sepeda motor imbuh Joko