INHU - Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Negeri meminta agar penanganan perkara jangan mengabaikan administrasi karena dapat berujung pada gugatan perdata bahkan pidana. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung, Kamis (6/10/2022), setelah berkeliling di seluruh bidang dan melihat secara langsung mengenai administrasi penanganan perkara, tempat penyimpanan barang bukti dan beberapa proses pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Intelijen dalam
 kunjungan kerja (kunker) di Batam.
 
 Ia menyebutkan tertib administrasi adalah hal yang pokok menjadi penekanan saya. Catatan, buku besar, berita acara, berkas perkara, dan lainnya, jangan dianggap sepele.
 
"Kepulauan Riau adalah daerah lintas Negara / perbatasan dengan berbagai Negara yang memiliki lubang tikus. Antisipasi kejahatan - kejahatan yang bersifat lintas negara seperti narkotika, penyelundupan, illegal fishing, human trafficking, dan kejahatan terhadap buruh migran, harus menjadi konsen seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Batam, apalagi hampir 70% perkara yang masuk terkait dengan hal tersebut.
Jadikan bahan evaluasi dalam menentukan suatu tuntutan pidana yang berkeadilan dan berkoordinasi dengan Forkominda setempat untuk meminimalisir kejahatan tersebut," ujarnya. 
 
Dalam setiap kegiatan lanjutnya, usahakan dilakukan publikasi sehingga kinerja dapat diawasi oleh media dan masyarakat.
 
Turut mendampingi Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung dengan menerapkan protokol kesehatan.