MADINA - Soal anggaran aneh yang ditemukan pada bantuan sosial keluarga yang kini belum juga dimanfaatkan sejak ditetapkannya Anggran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), hingga disahkannya perobahan (P-APBD) tahun 2022, di Dinas Perkim Madina menjawab terkait hal itu. Sebab, program kegiatan anggaran belanja bantuan sosial kepada keluarga yang dianggap aneh terdapat ada dua mata angggaran serupa pada tahun yang sama yakni di tahun 2022 ini. Masing-masing besaran anggaran Rp 500.000.000 dan Rp 852.000.000.
 
Kepala Bidang Perubahan Dinas Perkim Madina Wiwin Perdiansyah mengatakan terkait ditemukannya ada dua nama program kegiatan pada anggran belanja bantuan sosial kepada keluarga itu tidak ada keanehan.
 
"Cuman yang delapan ratus juta sekian itu (anggaran belanjan bantuan sosial kepada keluarga) diperuntukkan berada di luar kawasan kumuh kepada warga yang memiliki rumah tak layak huni. Dan yang lima ratus juta itu bantuannya kepada warga yang berada di dalam kawasan kumuh," katanya, Kamis (6/10/2022).
 
Wiwin mengungkapkan bahawa bantuan sosial yang sudah dianggrakan tersebut dari Dinas Perkim tahun 2022 ini. Bukan berbentuk bantuan tunai.
 
"Melainkan berbentuk pembangunan rehab dan upah kepada warga yang menerima bantuan tersebut," katanya.
 
Kemudian ketika disinggung mengenai lambanya program tersebut terlaksana. Padahal, tahun 2022 sekarang ini sudah hampir berakhiri tinggal beberapa bulan lagi.
 
"Ini kan kegiatan (anggran belanja bantuan sosial kepada keluarga) perdana di dinas perkim madina, jadi belajar dulu ke Provinsi dan ke pusat untuk cara cara pelaksanaannya maka itu lah tarlambat memulainya mulai," katanya.
 
Wiwin juga mengatakan bahwa program perdana yang masih terlambat pelaksaannya tersebut hampir sama dengan kegiatan bedah rumah. Tapi yang membedakan kegiatan bedah dan program bantuan sosial dari Dinas Perkim Madina tersebut adalah sumber pengangrannya.
 
"Hamapir serupa cuma bedanya sumber dana, dan Insyaaalah program itu tahun ini terkejar," imbuhnya.
 
Sebelumnya juga, Kabid Perumahan Dinas Perkim Madina Wiwin Ferdiansyah mengatakan, kegiatan anggaran belanja bantuan sosial tersebut sekarang masih dalam proses penetapan penerima bantuan oleh Bupati Madina.
 
Untuk penerima bantuan sosial tersebut diperuntukkan kepada warga yang mempunyai rumah tidak layak huni. Dan, warga yang menerima bantuan tersebut juga direncanakan sebanyak 54 kepala keluarga dengan besaran Rp 25 juta.
 
Sementara untuk proses penetapan Bupati Madina pada penerima bantuan sosial dari Dinas Perkim, hingga saat ini kata Wiwin, pemberkasannya masih berada pada bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Madina.
 
"Kalau enggak salah masih dibagian hukum berkasnya," kata Wiwin.