SIBOLGA - Seorang ayah sambung tega mencabuli anak tirinya berusia 16 tahun hingga mempunyai keturunan. Perbuatan itu dilakukan pelaku karena nafsu semata, birahinya memuncak ketika melihat korban memakai daster saat tidur.

Pelaku berinisial MH alias PD sesuai KTP warga Kelurahan Fendanu, Kecamatan Sonambawa, Kabupaten Nias Selatan, untuk alamat sementara dirinya masih tinggal di kota Sibolga. 

Pelaku dibekuk pihak kepolisian pada hari Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 13.30 Wib, saat itu tersangka saat berada di perkuburan istrinya (ibu korban) di Sibolga Julu.

Polisi menahan pelaku berkat laporan dari HHS (38) warga kota Sibolga. Pelaku yang diamankan ternyata sudah 2 kali berumah tangga. 

Korban yang dicabuli ayah tirinya itu merupakan anak dari istri keduanya. Kini korban sudah melahirkan satu orang anak berjenis kelamin perempuan berumur 10 bulan.

Kasi Humas AKP Ramadhan Sormin membenarkan penangkapan tersebut terhadap MH alias PD. 

"Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak," kata Sormin, Selasa (4/10/2022).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002

Selanjutnya tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.