PALAS -Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinsial AKS (33) warga Bargot Topong, Kelurahan Padangsidimpuan Batu Nadua dicokok polisi, Minggu (2/10/2022) di lokasi Desa Sayur Mahincat, Kecamatan Aek Nabara Barumun.
 

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butar-Butar SH didampingi Kapolsek Barumun Tengah AKP Syawaluddin SH membenarkan penangkapan pengedar sabu berinsial AKS warga Kota Padangsidimpuan.

"Pengedar narkoba ini berhasil dicokok atas dasar informasi masyarakat bahwa ada seorang yang dicurigai sedang tidur di gubuk simpang Padang Unik tepatnya di Desa Sayur Mahincat," terang Agus.

Dikatakan, petugas melakukan pengecekan ke TKP dan menemukan pria yang dicurigai warga. Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan didalam jaket tersangka ditemukan kotak rokok merek Gudang Garam merah.

"Saat diperiksa didalam kotak rokok tersebut ditemukan 8 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu," ujarnya.

Selain barang bukti sabu, lanjutnya, turut diamankan 37 plastik klip transparan kecil kosong, satu buah pipet plastik warna putih, dua buah mancis, dua buah handphone merek Nokia warna biru dan merek Infinix warna hijau dan jaket le warna abu-abu.

Tersangka bersama barang bukti sabu langsung digiring ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan atas kepemilikan narkotika tersebut.

"Terhadap tersangka AKS dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tandas Agus.