LABUHANBATU -Polres Labuhanbatu terus menindaklanjuti penanganan kasus seorang IRT berinisial PA alias Parida (51) warga Kota Pinang, Labusel yang diamankan pada 1 Mei 2022 oleh Lapas Kotapinang.
 
Teranyar, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku lainnya.

Diburu selama kurang lebih 5 bulan, akhirnya Roki berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 19.30 saat berada di rumahnya sedang tiduran di Desa Aek Batu Torgamba.

"Pelaku merupakan pengembangan dari kasus yang lain yaitu tertangkapnya ES alias Erwin (25) pada Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 18.00 Wib di daerah PT Asam Jawa, Desa Asam Jawa, Torgamba setelah dilakukan undercover buy dan dari tersangka ES disita 5 plastik klip berisi narkotika sabu berat 5,94 gram netto," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH dan KBO IPTU Elimawan Sitorus, SH.,MH, Selasa (27/9/2022).

Terhadap kedua TSK Erwin dan Roki, polisi menjerat dengan pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Sejak diamankan beberapa kali terhadap Roki telah dilakukan pemeriksaan kakinya yang patah. Menurut tersangka, dia mengalami laka tunggal di perladangan sawit yang kejadiannya 3 hari sebelum tertangkap oleh Polres Labuhanbatu. Bapak dua anak ini merasa menyesal telah menjebak ibu PA membawa sabu pesanan anaknya ke Lapas Kota Pinang, mungkin ini akibat dosa saya Pak demikian disampaikannya," sebut Kasat.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba memberikan sepasang tongkat kepada tersangka Roki untuk dapat melangkahkan kakinya dan terhadap tersangka diproses dalam dua perkara narkotika.

"Saat ini tersangka Roki ditahan dalam perkaranya ES sementara perkaranya dengan BS akan ditampung setelah menjalani hukuman yang pertama," tandasnya.

Sebelumnya, seorang IRT berinisial PA alias Parida (51) warga Kota Pinang, Labusel, diamankan pada 1 Mei 2022 oleh Lapas Kotapinang.
Sebab, dia kedapatan membawa sabu dari barang bawaannya saat membesuk anaknya warga binaan bernama BS (22).

Saat itu,Parida ketahuan membawa satu plastik klip berisi narkotika sabu berat 1,5 gram dicampurkan di dalam juice pokat. Di mana ketika itu BS sudah ditetapkan jadi tersangka dan dari keterangan BS, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menetapkan RS alias Roki menjadi DPO yang menjadi pemasok sabu ke Lapas Kota Pinang.