TOBA -Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 2 laki-laki dewasa pada Kamis (22/09/2022) sekira pukul 11.30 Wib di Jl. Sisingamangaraja, Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pengedar dan pemilik Narkoba jenis Shabu di wilayah hukum Polres Toba.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,SH, S.IK, melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir kepada www.gosumut.com Sabtu, (24/09/2022) dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang pria dewasa terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Iptu Bungaran menyampaikan para tersangka terduga pelaku penyalah gunaan dan peredaran Narkoba jenis Shabu yang berhasil ditangkap dan diankan oleh Sta Narkoba Polres Toba tersebut adalah R.S Alias Ride (28) sesuai kartu identitasnya kesehariannya bekerja sebagai Wiraswasta warga Pangaloan Desa Lumban Tobing Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan dan R.S (30) pekerjaannya juga sebagai Wiraswasta warga Desa Janji Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kedua pelaku berhasil diringkus dan diamankan pada hari Kamis lalu tanggal 22 September 2022 sekira pukul 11.30 Wib dii Jl. Sisingamangaraja Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.diduga saat itu ke dua pelaku sedang berupaya menjalankan aksinya untuk mengedarkan Narkoba jenis Shabu kepada oknum pelanggannya.ungkap Bungaran sosok perwira Polres Toba yang memangku 2 balok Emas dipundaknya.

Lanjutnya, keberhasilan petugas dalam meringkus para pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Shabu itu tidak terlepas dari adanya informasi dan laporan akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jln. Sisingamangaraja Desa Sitoluama Kec. Laguboti Kab. Toba, oleh warga yang memberi laporan dan informasi diduga telah sering dijadikan sebagai tempat ajang transaksi jual beli penyalahgunaan Narkotika.

Menyikapi informasi dan laporan masyarakat tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman dan oknum terduga pelaku dipastikan ada ditempat selanjutnya pada hari Kamis, (22/09/2022) sekira pukul 11.30 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud.saat penggerebekan dilakukan tim berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki-laki berinisial R.S alias Ride (28) dan R.S (30).

Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap ke dua oknum terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Shabu tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari R.S alias Ride (28) dan R.S (30) petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi diduga kuat Narkotika jenis Shabu berikut 2 (dua) unit handphone yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi transaksi.

Selanjutnya ke Dua tersangka di bawa ke Mako Polres Toba Sat Narkoba.oleh penyidik saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap R.S alias Ride (28) dan R. S (30), mereka mengakui dan menerangkan bahwa benar Narkoba jenis Shabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.

"Kedua tersangka dijerat Pasal.114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan UU RI Nomor 35 Yahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasi Humas.