SIMALUNGUN - Tersangka pelaku pembunuhan seorang petani berhasil diringkus di wilayah Hukum Polda Riau, Sabtu (24/9/2022). Pencarian yang berlangsung selama lima hari tersebut, Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
 
"Pencarian pelaku berinisial SS ini kita lakukan selama lima hari di wilayah hukum Polda Riau dan memang kita dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan," ucap Kasat Reskrim AKP Rahmad Aribowo.
 
Saat disinggung apa yang menyebabkan korban bernama Justinus Ginting dibunuh pelaku, Ari menjelaskan sebelumnya keduanya sempat terjadi selisih paham yang mengakibatkan pelaku merasa sakit hati kepada korban.
 
Bahkan para saksi yang sempat dilakukan pemeriksaan menyatakan kalau keduanya juga sempat bertengkar mulut.
 
"Tapi begitu pun kita masih melakukan pendalaman motif pelaku yang nekat membunuh korban hingga usus korban sampai terburai keluar," ungkapnya.
 
Ketika disinggung lagi, apa yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan terhadap korban, pria dengan balok dua emas tersebut menyatakan kalau pelaku membunuh menggunakan sembilah parang.
 
"Pelaku ini membunuh menggunakan parang, dan barang bukti parang sudah kita amankan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku," tuturnya.
 
Lebih lanjut dikatakannya, karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dengan sengaja merampas nyawa orang, terhadap pelaku pun telah kita lakukan penahanan dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.