LABUHANBATU -Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan 1 pelaku pencurian uang dan handphone di Jln. Sirandorung Kel.Padang bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu di toko ponsel 168. 
 
"Pelaku yang diamankan yakni bernama ARS alias Bedul (38) warga Jln. Perisai Lingkungan Sipirok, Kel.Bakaranbatu, Kec. Rantau Utara," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH. (20/09/2022).

Dijelaskan AKP Rusdi Marzuki, aksi pencurian ini terjadi pada minggu 18 September 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Jln.Sirandorung. Di mana, pelaku Inisial ARS (38) sudah memantau toko ponsel tersebut dan masuk kedalam toko tersebut dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka.

Pelaku mengambil Handphone android sebanyak 3 unit dari atas meja toko, selanjutnya pelaku membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sekitar 37 juta rupiah.

"Setelah mengambil HP dan uang pelaku keluar dari dalam toko dan dipergoki oleh salah seorang pegawai toko inisial "S" yang hendak masuk ke dalam toko, merasa aksinya ketahuan oleh pegawai toko pelaku langsung mengancam dengan cara mengancungkan sebilah pisau egrek untuk menakut-nakuti pegawai toko agar pegawai toko tersebut diam saja dan jangan menjerit, selanjutnya pelaku bergegas melarikan diri meninggalkan TKP," bebernya.

Saksi S langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya yang berinisial "W" (25).

"Selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Polres labuhanbatu atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp.50.000.000," tandasnya.

Menanggapi laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki langsung memerintahkan Kanit Idik I Reskrim Ipda Sarwedi manuring untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

"Dengan gerakan cepat tidak sampai 10 jam Kanit Idik I Pidum dan team opsnal sat Reskrim berhasil membekuk pelaku, saat hendak mengamankan pelaku petugas sempat mendapatkan perlawanan, pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam berupa pisau egrek dan belati," timpalnya.

Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas serta mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas.

"Dengan negoisasi alot selama 3 jam yang dilakukan langsung oleh Ipda Sarwedi Manurung pelaku berhasil dibekuk tanpa cedera, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lanjut," ungkapnya.

Dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut : uang tunai sebesar Rp.37.550.000, 3 unit Handphone android, 1 bilah pisau egrek, 1 bilah pisau belati, 1 unit sepeda motor merk Honda Win yang digunakan pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku merupakan residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara mengakui perbuatannya, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena desakan ekonomi," tandasnya.

Pelaku akan diproses dalam 3 perkara sekaligus, di mana sebelum tertangkap pelaku sudah dilaporkan ke polres labuhanbatu yaitu perkara pengancaman dan pencurian.

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun," tutup Kasat Reskrim.