ASAHAN - Viralnya video berdurasi 13 detik di media sosial yang dibuat gerombolan remaja di Kabupaten Asahan pada Rabu (21/9/2022) berakibat fatal. Tujuh remaja itu kini telah ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan pada Kamis sore (22/9/2022) dari Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
 
Dalam konten yang tersebar di beberapa media sosial, menunjukkan sebuah tantangan 7 remaja dengan mengancam dan mengacungkan senjata tajam.
 
Isi percakapan dalam video merupakan ancaman kepada geng motor Gladiator "Mana kau gladiator, tikam kau, kami radiator tidak takut," sebutnya dalam video.
 
Adapun motif para remaja ini adalah untuk ngeprank temannya dengan menggunakan senjata tajam. Hal itu dibeberkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Roman Smarandhana Elhaj saat jumpa Pers di Mapolres Asahan, Jumat (23/9/2022).
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh remaja tersebut membuat video hanya untuk ngeprank teman lainnya dengan menggunakan senjata tajam," beber Kapolres.
 
Lanjut Kapolres, pihaknya mengamankan para remaja tersebut dalam rangka menindaklanjuti viralnya video yang telah membuat keresahan masyarakat.
 
"Ketujuh remaja ini diamankan dalam menindaklanjuti viralnya video singkat berisikan perkataan untuk menantang salah satu kelompok / geng motor dengan menunjukkan benda tajam seperti pisau / golok sambil mengucapkan "mana kau gladiator biar ku tikam kau, kami radiator tidak takut," katanya.
 
Dirinya menyebutkan ketujuh remaja itu berinisial DP (17), MH (17), MF (16), AW (17), AP (17), DP (17), RS (16).
 
"Barang bukti yang turut diamankan enam bilah golok dan pisau. Hasil pemeriksaan sementara, belum ada bersentuhan, spontan untuk menakuti lawannya," ungkapnya.
 
Saat ini ketujuh remaja bersama barang bukti telah diamankan untuk  dilakukan interogasi serta diberikan bimbingan lebih lanjut.
 
Sementara, Pasal yang diterapkan adalah 28 ayat (2) Jo pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak sebesar 1 Milyar Jo pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
 
Dalam kesempatan ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh dari konten yang berbau kekerasan.
 
"Ini sudah menjadi tugas bersama, baik itu orang tua, guru dan para tokoh masyarakat agar memberikan pengawasan agar terhindar dari kenakalan apalagi sampai tawuran. Harus ada sikap tegas dari sekolah apabila anak-anak terlibat tawuran antar kelompok, perhatikan anak2 kita sebagai generasi penerus masa depan bangsa kita," pungkasnya.