SIBOLGA - Diduga mencemarkan nama baik disalah satu media Online, relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Tapteng, sayap partai PDI Perjuangan melalui kuasa hukumnya, David Ferdinan Marbun SH didampingi Horas Sampe Tua Hutagalung melaporkan RH (47), ke Polres Tapteng pada tangga 13 September 2022. "Laporan ini sebagai tanggapan atas pemberitaan kepada klien kami diduga melakukan penipuan. Klien kami menyampaikan, dalam isi berita tersebut ada pernyataan mengada-ada dan tidak benar. Pernyataan itu dianggap sebagai informasi bohong tidak sesuai dengan fakta, dan lebih mengarah kepada pencemaran nama baik" kata Ferdinan Marbun dalam konfresnsi persnya disalah satu cafe di Kota Sibolga, Kamis (14/9/2022)
 
Masih katanya, RH dilaporkan ke Polres Tapteng, sesuai Surat Tanda Laporan Polisi nomor: STPL/B/290/IX/2022/SPKT/Res Tapteng/Poldasu. 
 
"Sebelum terjadinya pencemaran nama baik disalah satu media online kepada klean saya ini. Untuk kita ketahui bersama bahwasanya  tidak pernah datang dan membeli material bangunan kepada terlapor RH," ucapnya
 
Dalam artikel yang diposting, lanjutnya, disebutkan kliennya tidak pernah datang ke toko bangunan milik RH mengambil barang material bangunan. 
 
Ia membantah pernah datang ke toko bangunan milik RH. 
 
"Pernyataan lainnya dalam isi pemberitaan, disebutkan Horas Hutagalung, pernah menerima barang dan material bangunan dari toko bangunan milik RH yang dijemput Bernad Siahaan (orang kepercayaan pelapor). Itu tidak benar ada penerimaaan barang, apalagi perintah kepada saudara Bernad Siahaan untuk mengambil barang ke toko bangunan RH," ungkapnya.
 
Selain itu kuasa Hukum Horas Hutagalung juga menyesalkan perbuatan RH yang mencemarkan nama baik kliannya. 
 
"Kami tidak tahu apa alasan dan dasar RH menyapaikan informasi itu, kami menduga semua informasi yang disampaikan bohong dan hanya untuk kepentingan mencemarkan nama baik klien kami," tegasnya.
 
Sebelumnya, Bernad Siahan telah membantah pernyataan RH tersebut.
 
Menurut Bernad, pernyataan RH merupakan tindak pidana pencemaran nama baik dan juga diduga membuat laporan palsu kepihak berwajib.
 
Bernad menerangkan, RH menagih utang sebesar Rp 92.090.000 dengan cara membawa beberapa lembar faktur pemesanan barang, namun barang material tersebut tidak pernah diterima dan diketahui kapan, dimana dan siapa yang menerima.
 
"Kami pernah mengorder, akan tetapi bukan sepeti yang tertera dalam faktur yang ditagih. total harga dan barang yang kami terima itu hanya Rp11.330.000. Faktur itu RH tulis sendiri tapi barangnya tidak ada kami terima apa lagi yang katanya saya jemput, bahkan dalam faktur itu tidak ada tanda tangan saya,” kata Bernad.
 
Terpisah, RH yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Horas Hutagalung, saat dikonfrimasi melalui telpon selulernya mengatakan.
 
"Masalah kasus ini sudah saya serahkan sama pengacara saya. Bapak Parlaungan Silalahi, silahkan hubungi pengacara saya," ungkapnya.
 
Sementara itu, Pengacara RH saat dihubungi melalui telpon seluler dengan buntut nomor  0823 xxxx 4746. Tidak dapat dihubungi, Nomor yang ada tuju sedang tidak aktif.