LABURA -Personel Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel.
 

Pelaku DW alias Wiwik (45) diamankan pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 15.15 di Dusun III Desa Pasang Lela, Kec. NA IX-X, Kab. Labura.

"Dari pelaku disita 1 unit HP merk Nokia berwarna hitam dan uang sebesar Rp. 212.000," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, Rabu (14/9/20220.

Pengungkapan ini berdasarkan info dari masyarakat Desa Pasang Lela yang resah bahwa sering terjadi perjudian jenis togel di Dusun III, Desa Pasang Lela.

Selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat melaksanakan lidik dan memancing untuk membeli nomor.

"Kemudian menangkap 1 orang tersangka berinisial DW alias Wiwik, warga Desa Pasang Lela," bebernya.

Dari pengakuan tersangka, dia menjual angka tebakan judi togel sejak 3 bulan lalu dan mendapat penghasilan 20 persen setiap putaran dari seorang laki-laki berinisial B, warga Desa Pasang Lela.

"Tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap B, namun tidak berhasil diduga sudah bocor berhubung berada di dusun yang sama dengan lokasi penangkapan DW," tandasnya.