MADINA - Dampak kenaikan harga BBM bersubsidi membuat ongkos tarif angkutan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengalami kenaikan 25 persen. Ongkos tarif angkut mengalami kenaikan rata-rata naik mencapai Rp 2.000. Berdasarkan keterangan dari Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Madina, Palit Nasution, pasca kenaikan harga BBM, pihak organda sudah menaikkan tarif angkutan umum di Kabupaten Madina sebesar 25 persen.
 
"Beberapa lokasi di pangkalan angkot dan mobil angkutan umum L-300 dari berbagai jurusan di bawah binaan Organda mulai dari Jalan Protokol Pasar Lama hingga Pasar Baru sudah ditempel tarif ongkos naik 25 persen yang disepakati bersama pemerintah daerah, Komisi II DPRD Madina, Kepolisian Polres Madina dan Organda dalam agenda rapat beberapa waktu lalu di ruangan Asisten II, " katanya, di Panyabungan, Senin (12/9/2022).
 
Palit menerangkan kenaikan ongkos tarif angukatan umum resmi di umumkan pada Jumat (9/9/2022) lalu. Dan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan penumpang.
 
"Dengan cara menempalkan stikers tarif ongkos di pintu mobil angkutan umum binaan organda Madina,"
 
Selain itu ada juga beberapa kategori angkutan umum yang kenaikan tarif ongkos di luar 25 persen. Seperti angkutan umum L-300 jurusan wilayaha pantai barat dinaikkan 30 persen mengingat kondisi infrastruktur jalan yang lumayan parah dan jauh.
 
"Otomatis kalau ke pantai barat kan jauh dan kondisi jalan banyak yang rusak, otomatis kerusakan spare part kendaraan beresiko tinggi, makanya sedikit dinaikkan,” terang Palit.
 
Untuk itu, Palit berharap kepada para pemilik angkutan umum binaan Organda yang memiliki tanda nomor polisi berwarna kuning, tidak melanggar aturan yang disepakati bersama pemerintah daerah dan lembaga lainnya.