SIANTAR - Pembantu Rumah Tangga (PRT) diringkus personil Sat Reskrim Polres Siantar di Jalan Lintas Sumatera Simpang Sei Balai Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara. PRT yang diketahui bernama Wahyu Hatorangan Manalu (18), warga Jalan Rakuta Sembiring lorong 9, Kelurahan Sigulang - gulang, Kecamatan Siantar Utara ini, diringkus dikarenakan telah melarikan sepeda motor milik majikannya, Desmon Romaulus P Rajagukguk.

Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terjadinya pencurian tersebut di Kompleks maranatha lumban binanga, Kelurahan Tong Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

"Jadi pelaku ini diangkat sebagai pekerja dirumah korban pada bulan Maret lalu, dan pada tanggal 9 September 2022, korban dan istrinya mau pergi ke Pajak Parluasan untuk membeli ayam, pada saat itu pelaku diajak oleh korban. Tapi pelaku malah menyuruh korban untuk berangkat terlebih dahulu dengan alasan perut si pelaku ini sakit," ucap AKP Banuara Manurung, melalui pesan singkatnya, Senin (12/9/2022).

Mendengar alasan itu, korban dan sang istri kemudian berangkat ke pajak parluasan. Hanya saja hingga pukul 05.10 pagi, pelaku tidak kunjung datang, sehingga membuat istri korban merasa curiga dan memutuskan untuk pulang kerumah.

Sesampainya dirumah, korban dan istri tidak ada menemukan pelaku. Bahkan rumah korban sudah dalam keadaan berantakan dan acak-acakan.

"Saat itu juga korban sudah tidak melihat sepeda motor Honda Vario BK 4172 WAG, selain itu pakaian milik pelaku juga sudah tidak ada dikamarnya, bahkan 2 unit jam merk alexander cristy milik korban juga dibawa oleh pelaku. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta," ungkapnya.

Dalam hal ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.