MEDAN -Koruptor uang tiket kapal senilai ratusan juta rupiah divonis ringan yakni penjara 1 tahun, Kamis, (8/9/2022).
 
Koruptor dimaksud ialah eks Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II Pelabuhan Samarinda, Marhan Simbolon.

Walau dihukum ringan, dia dinyatakan terbukti bersalah korupsi uang tiket ratusan juta rupiah.

Majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) M Akbar Sirait.

Dalam dakwaannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan terdakwa Marhan Simbolon oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang berlangsung online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa kata hakim, tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp229 juta lebih, karena telah membayar dan disetorkan ke PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU).

Adapun hal memberatkan menurut hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula terdakwa dituntut selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Diketahui, terdakwa Marhan melakukan korupsi uang penjualan tiket senilai Rp229.742.557. Usaha penyeberangan Pelabuhan Simanindo- Pelabuhan Tigaras (atau sebaliknya) di Danau Toba Sumatera Utara merupakan satu unit usaha PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.

Adapun armada Kapal KMP Sumut I dan KMP Sumut II berkedudukan dan berkantor di Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir. Dimana terdakwa menjabat sebagai Kepala Unit KMP Sumut I dan II berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja tertanggal 2 September 2019.

Sesuai dengan prosedur pada kantor Unit KMP Sumut I dan II di Simanindo, setelah petugas loket yaitu saksi Tetty Situmorang dan saksi Sabrina Sinambela melakukan penjualan tiket, serta menginput data penumpang ke aplikasi e-ticket, selanjutnya petugas loket menyerahkan hasil penjualan tiket dalam 1 hari kepada saksi Coslas Malau dengan disertai rekapitulasi hasil penjualan tiket.

Selanjutnya, saksi Coslas Malau akan melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah uang serta rekapitulasi hasil penjualan tiket dan setelah dilakukan verifikasi.

Saksi Coslas Malau akan menyerahkan uang tersebut kepada saksi Rayadi Sinaga yang merupakan staff yang akan menyerahkan uang hasil penjualan tiket kepada terdakwa untuk disetor ke rekening giro Bank Sumut atas nama PT PPSU.

Namun, belakangan diketahui bahwa terdakwa selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan II tidak menyetorkan uang hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II periode Desember 2019 s/d Maret 2020 tersebut ke rekening PT PPSU di Bank Sumut.

Sehingga terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 229.742.557.