KARO - Karyawan eks Bioskop Ria Berastagi yang dinaungi PD. Aneka Industri dan Jasa (PDAIJ) Provinsi Sumatera Utara minta gaji dan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dibayar, sebelum rumah dinas karyawan eks Bioskop Ria dieksekusi.

 

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh anak dari salah satu karyawan eks Bioskop Ria, Pangeran Andre Nasution didampingi pihak keluarga karyawan lainnya, Selasa (6/9).

"Kami siap untuk mengosongkan rumah dinas, jika hak berupa gaji dan pesangon segera dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," Ucap Andre.

Tambahnya lagi bahwa orangtuanya Almarhum Zulkifli Nasution dan dua karyawan lainnya yang saat ini masih menempati rumah dinas, belum pernah mendapat surat PHK ataupun pesangon sebagaimana yang diharapkan.

"Saat ini kami disuruh mengosongkan rumah dinas ini, tapi sampai saat ini belum ada surat yang kami terima, hanya disampaikan oleh lurah," Jelas Andre.

Bingungnya lagi, menurut informasi yang didapatkan, bahwa sejak 2013 eks Bioskop Ria dan dua bangunan rumah dinas sudah dikontrakkan kepada pengembang atas nama PT. Makmur Propertindo Jaya hingga tahun 2043 yang hingga saat ini masih sulit dikonfirmasi.

Padahal saat ini eks Bioskop Ria sedang dalam proses pengerjaan oleh CV. Deleng Sibayak Berastagi, sehingga kuat dugaan adanya kontrak diatas kontrak yang dilakukan oleh PDAIJ.

"Setahu kami, sejak 2013 PDAIJ telah menandatangani kontrak oleh PT. Makmur Propertindo Jaya hingga 2043, kenapa justru kami diusir oleh DPAIJ yang secara quo PDAIJ sudah tidak punya hak di Bioskop Ria," Jelas Andre.

Terkait Gaji dan Pesangon Kuasa Hukum Karyawan Eks Bioskop Ria, Muhammad Hendrawan menjelaskan bahwa sebelumnya, pihak karyawan sudah menyurati pihak PDAIJ Sumut terkait pemenuhan hak-hak sebagai karyawan, namun tidak ada tanggapan yang jelas, sehingga pihaknya membuat aduan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provsu.

"Hari ini dalam proses negosiasi yang dilakukan oleh Disnaker, jadi kita masih menunggu, kalaupun nanti dalam proses ini ada upaya kekeluargaan yang dilakukan PDAIJ, kami pun tetap menerima," Tambah Hendrawan.

Kembali lagi ia menegaskan bahwa kliennya sadar bahwa aset yang saat ini ditempati oleh karyawan eks Bioskop Ria merupakan aset Pemprovsu. Pihaknya berharap persoalan ini segera diselesaikan secara kekeluargaan, sebab para karyawan sudah menganggap PDAIJ bagian dari keluarga dan para karyawan sudah mengabdikan dirinya seumur hidup untuk PDAIJ.