LANGKAT -S alias Sari (54), warga Dusun V Wono Sari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, ditangkap Polres Langkat.
 
Pasalnya pelaku membeli solar bersubsidi dengan menggunakan jeriken dan drum dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) di Desa Pekuburan, Kecamatan Tanjung Pura.

Demikian dipaparkan Wakapolres Langkat, Kompol Hendri D Barus didampingi Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Senin (5/9/2022) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Langkat.

Dijelasakannya, Sari ditangkap bersama barang bukti satu unit mobil pickup Mitshubitshi L300 BK 8638 DA bermuatan solar 3 ton.

"Selain Sari, Polres Langkat juga mengamankan Paino warga Desa Dogang Kecamatan Gebang, selaku sopir yang membawa mobil pickup berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar," ujarnya.

Tersangka ditangkap pada Kamis, 1 September 2022, sekira pukul 08.00 WIB di Dusun VI Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura, usai membeli BBM solar dari SPBN Pekubuan.

"Pengakuan tersangka Sahari, dalam pembelian 3 ton BBM solar dilakukan tersangka sekali setiap bulan. Karena jatah tersangka dari SPBN sebulan sekali, dan sudah berlangsung selama 4 tahun," katanya.

Dijelaskan Wakapolres, tersangka membeli BBM solar bersubsidi dari SPBN senilai Rp 5.500/liter dan dijualnya kepada masyarakat Rp 6.500/liter.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 6 miliar.