PALAS -Melalui aplikasi Sistim Informasi Monitoring dan Pelaporan  Pengadaan Barang dan Jasa (SIMPEL PBJ) diharapkan bisa mempermudah pembuatan laporan dan bisa diterapkan dengan baik dilingkungan kerja pemerintah.
 
Hal itu disampaikan Sekda Palas, Arpan Nasution S.Sos di sela membuka kegiatan SIMPEL BPJ, di Aula Komplek Perkantoran SKPD Terpadu Sigalagala Sibuhuan, Jum'at (2/9/2022).

"Kita mengapresiasi Kabag BPJ Ahmad Fauzi bersama timnya yang telah membuat aplikasi Simple BPJ ini sebagai langkah memberi kemudahan dalam pembuatan laporan," kata Sekda.

Selanjutnya, Sekda berpesan, Kabag BPJ dan tim juga dituntut untuk membuat aplikasi ini dengan benar sehingga bisa dipergunakan di ruang lingkup Pemkab Palas.

"Dengan adanya aplikasi Simpel PBJ ini tentu sangat membantu dan memudahkan kita dalam pembuatan laporan," ujarnya.

Senada dengan Sekda, Asisten II Setdakab Palas, Drs. Marza Jennova, MM juga mengucapkan selamat atas launching Aplikasi Simpel PBJ.

"Semoga aplikasi ini bisa berguna dan bermanfaat untuk dapat digunakan di lingkungan Pemkab Palas," harapnya.

Selain itu, lanjutnya, sebagai perangkat daerah Pemkab Palas dituntut untut terus berinovasi dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Padanglawas.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Padanglawas, Ahmad Fauzi S.Sos.M.Si mengatakan, akan mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Simpel PBJ ini terlebih dulu.

Melalui SIMPEL PBJ atau Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung adalah sistem pengadaan barang dan jasa yang dibangun untuk memfasilitasi proses pengadaan secara langsung menggunakan elektronik.

"Tujuan aplikasi SIMPEL di antaranya meliputi transparansi dan akuntabilitas pengadaan langsung, standarisasi proses dan dokumen pengadaan langsung, sentralisasi data pengadaan langsung, serta pembentukan database penyedia pengadaan langsung," ungkapnya.

Manfaat SIMPeL di antaranya yaitu otomatisasi proses dan audit trail, e-filing dokumen pengadaan langsung, mendorong penyedia meningkatkan kualitas, meningkatkan efektivitas dan kualitas laporan. Selain itu, keuntungan lain yang didapat pada waktu pelaksanaannya.

Penghitungan waktu pelaksanaan dengan SIMPeL dapat menghemat waktu 50% dibandingkan cara konvensional. Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Langsung di lingkungan Kemendikbud.