PALAS -Satreskrim Polres Palas mengamankan 180 selop rokok bermerek Coffe Stik Origin tanpa pita cukai yang sah yang dibawa mobil angkot Nopol 1175 KA warna biru jurusan Sibuhuan, Kabupaten Palas - Dalu-dalu Riau.
 
Mobil angkot tersebut diamankan di Jalinsum Riau - Bulusonik Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B.SH mengatakan, berkat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil angkot membawa rokok ilegal tanpa pita cukai yang sah.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, kata Aman, personil Satreskrim Polres Palas dipimpin Ipda B.Chandra Nasution.SH beserta anggota melakukan penyelidikan.

"Sekira pukul 17.00 WIB menemukan mobil angkot tersebut dan petugas memberhentikannya di Jalinsum Desa Bulosonik, Kecamatan Barumun dan melakukan pemeriksaan muatan mobil angkot tersebut," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya ditemukan 3 kardus rokok tanpa pita cukai sah bermerek Coffe Stik Origin yang didalamnya berisikan 180 selop rokok warna biru dan putih.

Dikatakan, pemilik rokok ilegal tersebut berinisial MHN (36) warga Lingkungan VII, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun dan Supir angkot berinisial MJS (58) warga Desa Sialambue, Kecamatan Barumun, turut diamankan petugas bersama barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut.

"Barang Bukti(BB) yang diamankan 140 slop rokok merek Coffe Stik Origin warna biru dan 40 slop warna putih tanpa ada lebel pita cukai yang sah dan satu unit mobil angkot Nopol BB 1175 KA," ucapnya, Kamis (1/9/2022).

Dari Pengakuan supir berinisial MJS, tambah Aman, bahwa 3 kardus yang berisi rokok di dalam angkotnya adalah milik MHN yang dibawa dari Dalu -Dalu Riau atas pesanan MHN.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap MHN dan melakukan penyelidikan diwarung sembako milik MHN yang berlokasi di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

"Terhadap MHN dan MJS beserta barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Palas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke BC.Sibolga, Kamis (1/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB," pungkasnya.