PALAS -Seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering berinisial IP (25) warga Desa Sihiuk, Kecamatan Lubuk Barumun tertangkap tangan miliki daun ganja kering seberat 500 gram.
 

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar-Butar. SH membenarkan, personil Satresnarkoba telah meringkus seorang pengedar ganja kering inisial IP (25) dari lokasi Desa Sihiuk.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik asoi warna hitam berisi daun ganja kering seberat 500 gram," terangnya, Kamis (1/9/2022).

Selain satu bungkus plastik asoi, lanjutnya, juga diamankan daun ganja kering seberat 20,56 gram dan uang tunai Rp 110 ribu.

Lebih lanjut, kata Agus, penangkapan IP (25) berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu kebun sawit di Desa Sihiuk sering terjadi transaksi narkoba dan lokasi mengkonsumsi barang haram tersebut.

Selanjutnya, Personil Satresnarkoba Polres Palas melakukan pengintaian terhadap pelaku dan berhasil meringkus IP, salah satu pengedar daun ganja kering.

"Saat ini tersangka usai menjalani pemeriksaan langsung di jebloskan ke RTP Polres Palas guna proses hukum penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.