TAPTENG - Sebanyak 20 ampul Narkotika jenis ganja yang belum sempat di edar seorang Nelayan langsung diamankan pihak kepolisian Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 17.30 Wib. Tersangka berinisial SS (31) warga Kelurahan Muara Nibung, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah, tersangka diamankan tepatnya di Jalan Sibolga - Padangsidimpuan Gg Damai Kel. Muara Nibung, Kec. Pandan, Kabupaten Tapteng.
 
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma SIK, melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan, benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria yang sehari harinya bekerja sebagai nelayan, pelaku diamankan berkat informasi dari masyarakat.
 
Menurut kronologinya, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan.
 
Selanjutnya, dan pada saat dilokasi penyelidikan, tepatnya di Gang Damai, Kel. Muara Nibung, Personil melihat seorang pria yang sepertinya menunggu orang lain dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung mengamankannya, dan ketika diinterogasi mengaku berinisial SS dan bekerja sebagai nelayan.
 
"Terduga pelaku menjelaskan bahwa ianya sedang menunggu orang yang memesan narkotika jenis ganja darinya namun pemesan tersebut belum datang," kata AKP Gurning.
 
Setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan di lokasi penangkapan dan pada waktu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 20 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna hitam, dari tangan sebelah kanan dan dilokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang bukti lainnya.
 
Dan terduga pelaku SS mengakui bahwa Narkotika jenis ganja yg akan diedarkannya tersebut diperoleh dari laki laki inisial (J) di Muara Nibung Tapteng, dan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut yang disita dari SS Berat bruto barang bukti narkotika jenis ganja kurang lebih 9,33 gram.
 
"Kami akan tetap melakukan tindakan tegas dan tidak ada kompromi dengan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan tetap mengharapkan informasi dari masyarakat," pinta Perwira dengan Melati Dua dipundaknya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SS beserta barang buktinya digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.