TOBA - Doli Ido Sinaga alias Doni (29) diamankan Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Taput karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di bawah pohon jambu. Doni (29) warga Simpang Bahal Batu Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara diamankan Senin ( 29/8/2022) dari Simpang SLBN (Sekolah Luar Biasa Negeri) Siborongborong, Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong.
 
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK MH, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing ketika di konfirmasi wartawan Rabu, (31/8/2022) membenarkan penangkapan terhadap Doni. 
 
Dijelaskan Aiptu W Baringbing, penangkapan 
tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat . Setelah Tim dilakukan  pematangan data dan informasi dilapangan dan kawatir target melarikan diri serta menghilangkan barang bukti tim bergerak ke lokasi dimana tersangka sering mangkal.
 
Setiba di lokasi, tim melihat tersangka sedang berdiri di simpang TKP (tempatnya biasa mangkal) dengan cepat tim menangkap dan mengamankannya selannutnya oleh tim melakukan penggeledahan di badannya. 
 
Saat di geledah, dari kantong celananya tersangka ditemukan bungkusan plastik yang diduga kuat berisi narkoba. Selanjutnya tersangka dibawa tim ke Mako Polres Toba Satuan Narkoba dan dilakukan interogasi pemeriksaan terhadap tersangka.
 
Sesuai hasil interogasi dan pemeriksaan penyidik tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari tersangka saat pemeriksaan, tersangka mengakui narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dan hendak di perjual belikannya.
 
Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini petugas dari Satuan Narkoba masih melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut untuk pengejaran terhadap para pelaku lain yang diduga terlibat.
 
Dari penangkapan tersangka barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka 3 buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu berat  brutto 1,54 gram, 1 unit handphone Android merk oppo warna merah, Uang tunai Rp 250 ribu dan 1 lembar kertas warna putih.