PALAS - Dua pemakai narkoba jenis sabu dicokok Satres Narkoba Polres Padanglawas(Palas) didua lokasi berbeda dengan barang bukti dua paket kecil sabu. Lokasi TKP pertama di  Desa Lubuk Bunut Kampung Tempel PTPNIV Sosa,Kecamatan Hutaraja Tinggi berhasil mencokok tersangka berinsial HP(40) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat. 
 
Dari hasil introgasi petugas terhadap HP diperoleh keterangan bahwa sabu yang dipakainya diberikan oleh seorang berinisial SN alias Toto, warga Perumahan Puskesmas Kebun PTPN IV Sosa.
 
Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan pengembangan ke lokasi TKP dua dan berhasil mencokok berinisial SN alias Toto (51)warga Perumahan Puskesmas Kebun PTPN IV Sosa, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
 
Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba,AKP Agus M Butar-Butar SH mengatakan tercokoknya kedua pemakai sabu, menindak lanjuti informasi masyarakat bahwa di Desa Lubuk Bunut Kampung Tempel PTPN IV Sosa sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
 
"Dari tangan tersangka berinsial HP diamankan barang bukti dua buah bong lengkap dengan kaca pirex," terang Agus,Rabu(31/8/2022).
 
Dihadapan petugas,lanjutnya tersangka HP mengakui bahwa dirinya baru selesai memakai narkoba jenis sabu yang diberikan SN alias Toto.
 
Kata Agus, dari tersangka HP diketahui bahwa ditangan SN alias Toto masih ada sabu.Lalu personil melakukan pengembangan dam memburu SN alias Toto yang berada di lokasi Perumahan Puskesmas Kebun PTPN IV Sosa Desa Lubuk Bunut,Kecamatan Hutaraja Tinggi.
 
"Tersangka SN alias Toto berhasil dicokok tapi tidak temukan barang bukti narkoba.Petugas kembali kelokasi TKP pertama di Kampung tempel PPTN IV Sosa dan melakukan penggeledahan,"ungkapnya .
 
Dari lokasi ini,sambungnya petugas berhasil menemukan satu plastik klip transparan yang didalamnya  berisikan  dua paket kecil sabu seberat 0,31 gram yang disimpan didalam kotak Rokok Sampoerna Mild,dua Hanfphone Android, tiga buah sekop terbuat dari sedotan minuman serta uang tunai Rp 300 ribu.
 
Agus menjelaskan, dari pengakuan SN alias Toto bahwa sabu yang ditemukan di TKP Kampung Tempel yang diberikan kepada HP untuk dijual.
 
"Kedua tersangka SN alias Toto dan HP beserta barang bukti sabu langsung digiring ke Polres Palas untuk menjalani proses hukum lanjutan," pungkasnya.