SIANTAR -YA (19) diringkus personil Sat Reskrim Polres Siantar di penginapan Harmoni yang berada di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
 
Tertangkapnya pelaku yang diketahui sebagai warga Simalungun ini, lantaran telah melakukan pencabulan kepada sang pacar berinisial NR (17) hingga berbadan dua.

Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menjelaskan, sebelum kasus pencabulan ini diketahui oleh pihak keluarga dari korban, awalnya pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pada saat itu, keluarga YA mendatangi sang pacar untuk membicarakan masalah perdamaian penganiayaan yang terjadi kepada korban.

"Namun saat pihak keluarga pelaku ke rumah korban untuk membahas perdamaian, di situ (rumah korban) sempat terjadi cekcok karena tidak ada kecocokan masalah biaya pengobatan," ucap AKP Banuara Manurung, Rabu (31/8/2022).

Hanya saja di sela-sela perdebatan itu, kakak dari korban menanyakan kepada sang korban, apakah dirinya sudah dirusak oleh pelaku.

Mendapat pertanyaan itu, korban mengatakan kalau memang dirinya sudah dirusak oleh pelaku dan sudah tidak haid selama 1 bulan, dan saat diperiksa menggunakan alat tes kehamilan, korban dinyatakan positif.

Bak disambar petir, sang ibu yang berada di rumah pelaku terkejut dan sangat marah dengan sang anak yang tidak terbuka kepada ibunya.

"Setelah mendengar jawaban itu, ibu korban mengatakan kepada pelaku agar dirinya bertanggung jawab atas perbuatannya kepada korban. Memang awalnya pelaku mengatakan akan bertanggung jawab, tapi setelah ditunggu beberapa hari tidak ada itikad baik dari pelaku sehingga keluarga korban membuat laporan ke sini (Polres Siantar)," ungkapnya.

Dalam hal ini, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.