LABURA - Personel Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Hongkong online.

 
Pelaku ESM alias Edi (37), diamankan petugas Senin (29/8/2022) sekira pukul 21.20 di Dusun II, Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 unit HP merk OPPO dan uang tunai sebesar Rp558.000 serta diboyong ke mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi Selasa (30/8/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani rangkaian pemeriksaan," singkat Kasat.