KARO - Sengketa Lahan Usaha Tani (LUT) di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Karo dalam proyek relokasi tahap III pengungsi bencana Gunung Api Sinabung masih belum menemui titik terang. Pasalnya serangkaian protes dan aksi tolak Proyek LUT masih terus dilakukan oleh Masyarakat Desa Partibi Lama yang terus mempertahankan lahan tersebut. Selain itu gugatan di Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 65/PDT.G/2022/PN Kbj masih terus berlanjut. Dalam sidang pertama yang dilaksanakan pada (9/8/2022) lalu, majelis hakim menegaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan apapun di atas lahan objek perkara.

Namun nyatanya, meski keputusan pengadilan belum inkrah BPBD selaku pemegang proyek LUT tetap membagikan lahan kepada pengungsi di atas lahan objek perkara.

Tidak ambil diam, masyarakat Partibi Lama pun langsung bereaksi dengan melakukan aksi protes menanam jagung di atas lahan yang telah dibagikan BPBD kepada pengungsi.

Masyarakat beralasan, aksinya tersebut dilakukan karena tidak mengindahkan keputusan majelis hakim dalam sidang pertama. Terlebih mereka menganggap bahwa lahan yang dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten Karo tersebut merupakan lahan tani yang dulunya dikelola oleh masyarakat Partibi Lama, namun setelah adanya proyek LUT, lahan tani masyarakat dihancurkan untuk melancarkan jalannya proyek.

"Kami menanam jagung disini, karena cuma disini lah lahan kami, bagaimana kami mau melangsungkan hidup kami?" ujar Royanti Br Damanik, Selasa (30/8/2022).

Tambahnya lagi, mereka memprotes pemerintah yang telah membagikan lahan milik masyarakat Partibi Lama kepada pengungsi, masyarakat menegaskan bahwa sebelumnya pada tahun 2021 lalu Pemkab Karo telah menandatangani surat kesepakatan tentang penyerahan lahan seluas 260 hektar kepada masyarakat Partibi Lama untuk dikelola sebagai lahan pertanian.

"Kami menuntut hak kami, padahal kami sudah menyerahkan lahan seluas kurang lebih 480 hektar kepada Pemkab Karo untuk dijadikan LUT Pengungsi Sinabung, dan kami hanya meminta mempertahankan 260 hektar untuk 514 Kepala Keluarga," tambah Royanti.

Sementara itu masyarakat pengungsi dari Desa Sukanalu yang sedang melihat lahannya usai dibagikan oleh BPBD Karo mengatakan, hanya bisa pasrah terhadap keputusan pemerintah. Pasalnya mereka memang sudah lama menuntut agar dibuat lahan tani dan rumah yang layak di Siosar.

"Kami hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh pemerintah, terkait aksi masyarakat Partibi Lama yang menanam jagung di lahan ini, kami tidak bisa memberikan komentar," kata Amran Sitepu salah satu masyarakat pengungsi dari Desa Sukanalu.

Hal senada juga disampaikan oleh pengungsi lainnya, mereka mengatakan bahwa merasa miris dengan apa yang dialami oleh masyarakat Partibi Lama, sehingga jika ada aksi serupa yang dilakukan oleh masyarakat Pertibi Lama, mereka tidak ingin ikut campur dan lebih baik menghindari konflik.*