TAPTENG -Tekab Polres Tapteng mengamankan seorang ibu rumah tangga terkait pemufakatan jahat kepemilikan Narkotika jenis Ganja.
 
Terduga pelaku SDH (42) warga Jalan Batu Mandi Lingkungan II, Keluarahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pelaku paru baya tersebut diamankan tepat di lokasi depan rumah miliknya, pada hari Senin (15/8) sekira pukul 18.00 Wib.

Pelaku diamankan personil Sat Resnarkoba, berdasarkan keterangan dari pria yang sudah diamankan yakni AYP alias C, warga jalan baru mandi Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada hari yg sama.

Hasil penangkapan tersebut diberikan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, pada Senin (29/8).

Dikatakan, AYP alias C bahwa ianya memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari laki laki inisial ST yang merupakan suami dari SDH, lalu personil menuju ke rumah ST dan waktu bertemu dengan SDH.

Ditanyakan apakah itu rumah ibu, SDH mengatakan bukan, namun anak dari SDH mengatakan itukan rumah miliknya lalu personil menyampaikan agar SDH mau mendampingi karena akan memeriksa rumah tersebut, namun SDH sempat menolak.

Karena tidak ingin digeledah, Personil mencoba menghubungi Kepling namun karena sakit tidak bisa hadir, lalu beberapa orang masyarakat tetangga atas ijin dari SDH juga, personil dipersilahkan menemani petugas untuk menyaksikan.

"Pada waktu dilakukan penggeledahan personil dengan disaksikan masyarakat menemukan didalam lemari kayu warna coklat yg juga merupakan lemari pakaian yg terletak didalam kamar tidur pasutri didalam lemari ditemukan barang haram itu," kata AKP Gurning.

Diamankan satu buah tas ransel warna hitam berisikan satu bal/bungkus besar Narkotika jenis ganja yg dibungkus plastik warna hitam yg dibalut lak ban warna coklat. Satu buah tas ransel warna hitam yg berisikan 1 bal/bungkus besar narkotika jenis ganja.

Dua buah plastik assoy warna hitam yg berisikan narkotika jenis Ganja. Satu buah plastik assoy warna hijau yg berisikan narkotika jenis biji ganja. Barang bukti ganja tersebut dengan berat Brutto kurang lebih 8.260 Gram dan disista sebagai barang bukti.

Sementara masih kata Gurning, Keterangan dari AYP alias C bahwa sudah tiga kali bertransaksi Narkotika jenis ganja dengan ST, di rumah tersebut namun SDH hanya pernah melihat AYP alias C sekali bertemu dengan suaminya ST, SDH membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya karena berada didalam kamar rumahnya dan tidak ada orang lain yg bisa keluar masuk selain SDH dan ST.