PALAS - DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Padanglawas (Palas) mempertanyakan kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kabupaten Palas. Pasalnya, majelis hakim PN Sibuhuan  mengabulkan dan menetapkan  pinjam pakai barang bukti tindak pidana kasus kawasan suaka margasatwa UU Nomor :5 Tahun 1990 tentang Ekosistim suaka alam hayati dan ekosistim di Kecamatan Ulu Barumun serta penangguhan tahanan dua terdakwa.
 
Ketua DPD IPK Palas, Dedy Humala Siregar SH melalui Ketua Harian Adlan Lubis menyayangkan, kinerja majelis hakim PN Sibuhuan atas penetapan penangguhan tahanan dua terdakwa dan pinjam pakai barang bukti tindak pidana kejahatan.
 
"Kita patut mempertanyakan hal ini.Ada apa dengan ini semua ? tegas Adlan, Minggu (28/8/2022)di Sibuhuan.
 
Kata Adlan, tidak pantas bila kasus kejahatan kawasan hutan suaka margasatwa yang menjerat dua terdakwa diberikan penangguhan tananan atas  dasar penetapan majelis hakim.
 
Lanjut Adlan, meskipun,itu tercantum dalam kitab hukum acara pidana(KUHAP) karena kasus kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).
 
"Penangguhan  tahanan terhadap status  kedua terdakwa JS dan JT, patut dipertanyakan karena ini di duga kecerobohan karena tidak bisa  mengantisipasi atau mengawasi terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," bebernya.
 
DPD IPK Palas menilai pinjam pakai barang bukti dua unit Exacavator dan penangguhan tahanan dua terdakwa oleh PN Sibuhuan banyak kejanggalan dan patut dipertanyakan, ujarnya. 
 
Ia menambahkan, timbul pertanyaan ada apa dengan kedua terdakwa kasus UU nomor 5 Tahun 1990 tersebut, sehingga Majelis Hakim PN Sibuhuan mengabulkan permohonan penangguhan tahanan atas nama dua terdakwa JS dan JT.
 
"Kalau pun dua terdakwa ini sakit dan ada surat sakit yang diberikan kepada majelis hakim, harus juga diverifikasi sejauh mana sakit yang menimpa terdakwa. Bila masih bisa diperiksa di dalam penjara, ya harusnya ditahan saja," tambahnya.
 
Bergulirnya kasus ini di Pengadilan Negeri Sibuhuan,kata dia justru dua terdakwa diberikan kelonggoran dengan penangguhan tahanan mulai 24 Agustus oleh Ketua Majelis Hakim,Darma Putra Simbolon SH yang bersidang, Senin (22/8/2022) dalam sidang pembacaan dakwaan.
 
"Pihak DPD IPK Palas juga berencana akan menggelar aksi unjukrasa di PN Sibuhuan untuk mempertayakan terkait pijam pakai barang bukti tindak pidana serta penangguhan tahanan dua terdakwa kasus UU nomor:5 Tahun 1990," timpalnya.
 
Sebelumnya Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro SH MH melalui Humas, Zaldy Dharmawan Putra SH mengatakan, pengabulan permohonan pinjam pakai barang itu setelah proses penyidikan selesai diperiksa dan berdasarkan pertimbangan dari Majelis Hakim.
 
Pertimbangannya adalah demi keselamatan barang tersebut dan pemanfaatan-nya dan agar tidak ada kerugian lebih lanjut. Namun, apabila barang bukti di perlukan kembali di persidangan wajib dihadirkan pemohon.
 
Sementara, terkait pengabulan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa JS dan JT  atas jaminan badan dari keluarga terdakwa.
 
"Kasusnya tengah berjalan dan untuk keterangan lebih lanjut, kita tidak bisa mengomentari, kita tunggu dulu putusan akhirnya," ungkap Zaldy Dharmawan.