MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan penggiat Pemilu di Sumut membahas tahapan Pemilu 2024.

 
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik tersebut dihadiri oleh Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumut, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumut, Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Sumut dan Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) Sumut.

Direktur Eksekutif JaDI Sumut Nazir Salim Manik mengatakan kehadiran penggiat Pemilu ke kantor Bawaslu Sumut untuk berdiskusi tentang penyelenggaraan Pemilu. Penggiat Pemilu yang merupakan bagian dari sistem demokrasi membutuhkan informasi yang benar dari sumber resmi.

“Kami berharap Bawaslu Sumut menjadi rumah diskusi bagi pemantau. Menjadi sumber informasi mengenai perkembangan dan peraturan pelaksanaan Pemilu,” ujar Nazir, Kamis, (25/8/2022).

Lebih lanjut dijelaskannya, informasi menyebar cepat melalui berbagai media sosial butuh penjelasan dari lembaga resmi.

Nazir mencontohkan perlunya penjelasan mengenai jadwal pembentukan panitia pengawas tingkat kecamatan menyebar melalui grup-grup Aplikasi WhatsApp.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, kerja sama dengan berbagai pihak merupakan langkah pencegahan pelanggaran dan sengketa proses yang menjadi strategi Bawaslu dalam pengawasan Pemilu. Penggiat Pemilu yang berperan menjadi pemantau Pemilu merupakan bentuk partisipasi masyarakat mengawasi setiap tahapan Pemilu.

“Kami sangat merasa senang atas kunjungan kawan - kawan penggiat Pemilu. Kami mendorong agar penggiat Pemilu menjadi Pemantau dan menjadi mitra Bawaslu mengawal tahapan Pemilu di Sumut,” katanya didamping Anggota Bawaslu Sumut Marwan dan Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Sumut Batara AP Tampubolon.

Saat ini, ungkap Syafrida, sedang berlangsung tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Bawaslu Sumut dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah membuka posko pengaduan masyarakat. Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik, akan tetapi namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat melaporkan ke Bawaslu Sumut, Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumut.

“Laporkan dengan data lengkap. Kami akan sampaikan saran perbaikan kepada KPU. Jika nantinya tidak ada perbaikan, maka akan diproses menjadi dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Menyikapi isu berkembang, Syafrida menegaskan bahwa belum ada pendaftaran calon panitia pengawas pemilihan umum tingkat kecamatan (Panwascam).

“Belum ada pendaftaran panwas kecamatan. Saat ini masih dalam pembahasan,” tegasnya.