MEDAN - Musyawarah Desa (Musdes) yang difasilitasi Pemerintah Desa Galuh Kecamatan Perbaungan untuk membahas dan mencari solusi atas perkara lahan di Dusun 4 Desa Galuh yang saat ini meresahkan seratusan Kepala Keluarga (KK), Senin (22/8/2022) petang, tidak membuahkan hasil. Sebab pertemuan yang dipimpin Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya, tidak menemukan titik temu. Bahkan musyawarah yang sedianya dimulai pukul 15.00 Wib, molor menjadi pukul 14.00 Wib. Pertemuan yang berlangsung sekira 2 jam dan dihadiri sekira 60an warga Dusun 4. 
 
"Pertemuan semalam tidak ada hasilnya. Tuntutan warga kepala desa mengeluarkan SKT," ujar Suanto, salah seorang warga yang hadir dalam musyawarah tersebut, Rabu (24/8/2022).
 
Dalam pertemuan tersebut Kepala Desa didampingi Ketua LKMD, Suriadi dan Ketua BPD, Suhairi Adha. 
 
Warga sebut Suanto dalam pertemuan itu tetap meminta agar kepala desa ngeluarkan surat SKT. Sementara Kepala Desa Kota Galuh, menyebutkan pihaknya belum bisa mengeluarkan surat sesuai permintaan warga, dengan alasan banyak pertimbangan. 
 
Salah satunya, karena saat ini lahan tersebut hingga saat ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Sei Rampah. Sehingga untuk mengambil sikap lebih lanjut, harus menunggu hasil dan keputusan dari Pengadilan Negeri Sei Rampah.
 
Hal senada diungkapkan Handy, warga lainnya yang hadir dalam pertemuan tersebut.
 
"Iya termasuk saya dalam pertemuan itu yang mewakili Dusun 4 meminta kepala desa agar mengupayakan mengeluarkan SKT untuk masyarakat," ujarnya.
 
Namun lanjutnya dalam pertemuan itu, kepala desa mengaku untuk saat ini belum bisa memenuhi tuntutan warga, mengingat lahan yang dikuasai warga puluhan tersebut saat ini masih berproses hukum di Pengadilan Negeri Sei Rampah. 
 
"Katanya, nanti setelah sidang selesai, tuntutan warga ini akan dipertimbangkan," ujarnya.
 
Handy juga mengapresiasi kepala desa yang berinisiatif mengadakan pertemuan dan bermusyawarah dengan masyarakat Dusun 4. Meski belum menemukan win-win solusion atas perkara lahan tersebut, namun pertemuan yang berlagsung sekira dua jam itu berjalan lancar. 
 
"Kepala desa katanya bersedia berdiskusi untuk mencari win-win solusion untuk masalah tanah Dusun 4 ini. Harapan saya, yang pertama kepala desa bisa mengeluarkan SKT. Namun jika itu tidak terpenuhi, warga berharap kepala desa bisa memberikan solusi terbaik, mengingat lahan ini sudah dikuasai warga selama 98 tahun," ujarnya.
 
Untuk diketahui, lahan Dusun 4 ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Sei Rampah, setelah tiga warga digugat Nurhayati, yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.