TAPTENG - Hendak bertransaksi narkotika jenis ganja di belakang rumah, pria asal Tapanuli Tengah ini keburu diamankan petugas. Tersangka yakni, NSH alias P (22) warga Desa Tapian Nauli III, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara diamankan Polisi pada, Pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 19.30 Wib.
 
Penangkapan tersebut dibenarkan, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma SIK melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning. Pihaknya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja.
 
"Informasinya kita dapat dari masyarakat kepada personil bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jembatan Timbo Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli," kata Gurning.
 
Selanjutnya, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono SH MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.
 
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan personil melihat ada seorang laki laki berjalan kearah belakang salah satu rumah ditepi sungai.
 
"Dari belakang rumah itu ada dua orang laki laki sepertinya menunggu orang lain dan pada waktu personil mendekat mereka melarikan diri namun salah seorang berhasil ditangkap dan ciri ciri sesuai informasi,  dan ketika di interogasi mengaku berinisial NSH alias P," ujar Gurning.
 
Pada saat personil mendekat melihat terduga pelaku sepertinya ada membuang bungkusan dan setelah diamankan Kemudian personil  melakukan penggeledahan badan dan di lokasi penangkapan menemukan 1 buah kotak rokok surya besar yang berisikan 12 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas koran dan 1 buat plastik warna hitam yang berisikan 24 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas koran. 
 
"Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku personil menemukan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku. 
 
Berat bruto barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari terduga pelaku kurang lebih 43,47," urai Gurning.
 
Berdasarkan keterangan dari NSH alias P bahwa benar pelaku akan bertransaksi narkoba jenis ganja dibelakang rumah, namun tertangkap sebelum sempat transaksi dan mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki dengan inisial K dan salah seorang yg sempat melarikan diri pada waktu petugas datang hendak menggerebek dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
 
Kasat Resnarkoba menegaskan tetap berharap kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada polisi dalam pemberantasan Narkoba. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NSH alias P beserta barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.