MEDAN - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap 'Ratu' ekstasi berinisial RF alias Falo (34), warga Jalan Mangkubumi di Medan yang terlibat jaringan peredaran narkoba. Selain mengamankan sang ratu, polisi juga menyita barang bukti pil ekstasi siap edar.
 
"Dari tangan wanita ini didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin, (22/8/2022).
 
Dijelaskan, Hadi, awalnya personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi pada hari Jumat, (19/8/2022).
 
"Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu petugas menangkap yang bersangkutan," jelas Juru Bicara Polda Sumut ini.
 
Saat diinterogasi, kata Hadi, RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial R (DPO) untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah Rp1 juta.
 
"Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas eks Kapolres Biak Numfor ini.